Opens in a new tab
Download Daftar Harga
Disini!

Mengenal Aturan dan Cara Mendapatkan Logo Halal

Last Update: 15/06/2024
Bagikan

Logo halal adalah simbol yang menunjukkan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariah Islam dalam proses produksinya. Di Indonesia, logo halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Memiliki logo halal sangat penting bagi produsen yang ingin menarik konsumen muslim. Artikel ini akan membahas tentang aturan dan cara mendapatkan logo halal.

Aturan Mendapatkan Logo Halal

1. Prosedur Sertifikasi Halal

Prosedur sertifikasi halal diatur oleh BPJPH dan melibatkan beberapa tahapan. Produsen harus memastikan bahwa seluruh bahan baku, proses produksi, hingga penyimpanan memenuhi kriteria halal. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui:

  • Permohonan Sertifikasi : Produsen harus mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH. Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain daftar bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal yang diterapkan.
  • Audit Lapangan : BPJPH bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan audit lapangan untuk memastikan bahwa semua tahapan produksi telah memenuhi standar halal.
  • Penetapan Kehalalan : Setelah audit selesai, hasilnya akan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan kehalalannya. Jika disetujui, maka sertifikat halal akan diterbitkan.

Baca Juga : UMKM Wajib Tahu, Inilah Cara Menyusun Business Plan

2. Kriteria Kehalalan

Kriteria kehalalan mencakup seluruh aspek produksi mulai dari bahan baku hingga produk jadi. Berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

  • Bahan Baku : Semua bahan baku harus berasal dari sumber yang halal. Produk yang mengandung bahan haram seperti alkohol atau babi tidak akan mendapatkan sertifikat halal.
  • Proses Produksi : Proses produksi harus bebas dari kontaminasi bahan haram atau najis. Mesin dan peralatan produksi juga harus bersih dan tidak terkontaminasi.
  • Penyimpanan dan Distribusi : Produk halal harus disimpan dan didistribusikan dengan cara yang tidak menyebabkan kontaminasi oleh bahan haram.

Cara Mendapatkan Logo Halal

1. Persiapan Dokumen

Persiapan dokumen adalah langkah awal yang sangat penting. Produsen harus mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk:

  • Daftar Bahan Baku : Semua bahan baku yang digunakan dalam produk harus didaftar dan disertai sertifikat halal jika tersedia.
  • Proses Produksi : Dokumen yang menjelaskan setiap tahapan proses produksi dari awal hingga akhir.
  • Sistem Jaminan Halal : Sistem yang diterapkan oleh perusahaan untuk menjamin kehalalan produk secara konsisten.

2. Mengajukan Permohonan ke BPJPH

Setelah semua dokumen siap, produsen dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH. Pengajuan ini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi BPJPH atau secara langsung ke kantor BPJPH.

3. Audit dan Inspeksi

BPJPH akan menunjuk LPH untuk melakukan audit dan inspeksi ke lokasi produksi. Tim audit akan memeriksa semua tahapan produksi dan memastikan bahwa semuanya sesuai dengan standar halal.

Baca Juga : Fast Fashion Sebuah Ancaman? Penting Diketahui Para Pengusaha

4. Penetapan Kehalalan oleh MUI

Hasil audit akan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan kehalalannya. Jika semua kriteria terpenuhi, MUI akan mengeluarkan fatwa halal dan BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

5. Penggunaan Logo Halal

Setelah mendapatkan sertifikat halal, produsen berhak menggunakan logo halal pada produknya. Logo ini harus dicetak dengan jelas pada kemasan produk agar mudah dilihat oleh konsumen.

Manfaat Memiliki Logo Halal

1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Konsumen muslim akan lebih percaya dan merasa aman mengkonsumsi produk yang memiliki logo halal. Ini bisa meningkatkan penjualan dan loyalitas konsumen.

2. Memperluas Pasar

Dengan logo halal, produsen dapat memperluas pasarnya tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim.

3. Mematuhi Regulasi

Di beberapa negara, memiliki sertifikat halal adalah syarat wajib untuk memasuki pasar. Dengan memiliki logo halal, produsen dapat memastikan bahwa produknya memenuhi regulasi yang berlaku.

Mendapatkan logo halal bukanlah proses yang sederhana, tetapi sangat penting bagi produsen yang ingin menarik konsumen muslim. Dengan mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJPH dan MUI, produsen dapat memastikan bahwa produknya halal dan aman untuk dikonsumsi. Logo halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas.