Opens in a new tab
Download Daftar Harga
Disini!

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBELIAN PRODUK PT WEVA ADHIJAYA TEXTILE (WEVA TEXTILE)

Dengan melakukan transaksi pembelian Produk, melakukan pembayaran, menerima nota/faktur, atau melanjutkan pesanan pada salah satu kanal distribusi resmi Weva Textile, Anda (selanjutnya disebut “Pembeli / Konsumen”) secara hukum dianggap telah membaca, memahami, menerima, dan mengikatkan diri tanpa syarat terhadap seluruh Syarat dan Ketentuan Pembelian ini. Apabila Pembeli / Konsumen tidak menyetujui bagian apa pun dari ketentuan ini, Pembeli / Konsumen disarankan untuk tidak melanjutkan transaksi.

Pembelian Online

1. Weva Textile senantiasa berupaya secara komersial untuk menampilkan dokumentasi visual/foto Produk dengan tingkat akurasi warna dan detail setinggi mungkin. Namun, Pembeli / Konsumen mengakui dan menyetujui bahwa variasi warna minor dapat terjadi akibat faktor pencahayaan saat pengambilan foto, kalibrasi perangkat, serta spesifikasi media elektronik yang digunakan oleh Pembeli / Konsumen. Perusahaan tidak memberikan jaminan mutlak (100% akurat) atas kesamaan warna visual dengan fisik Produk, sehingga perbedaan minor tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk pembatalan pesanan atau pengajuan klaim ganti rugi.

2. Pembeli / Konsumen berkewajiban secara mandiri untuk meneliti dan memeriksa kembali kesesuaian Produk pilihan (termasuk jenis kain, variasi warna, kuantitas, spesifikasi, dan jenis ekspedisi) sebelum melakukan konfirmasi pembayaran. Weva Textile dibebaskan sepenuhnya dari tanggung jawab atau risiko hukum atas kesalahan transaksi yang timbul akibat kelalaian, kekeliruan, atau kesalahan data yang dimasukkan oleh Pembeli / Konsumen sendiri.

3. Untuk transaksi yang dilakukan melalui platform pihak ketiga (*marketplace*), Website, maupun aplikasi pesan instan WhatsApp, Pembeli / Konsumen wajib tunduk pada syarat dan ketentuan operasional yang berlaku pada platform bersangkutan.

4. Weva Textile dibebaskan dari segala bentuk tanggung jawab hukum, risiko finansial, dan tuntutan kerugian dalam bentuk apa pun atas transaksi pembelian produk secara daring (*online*) yang dilakukan di luar Website resmi (www.wevatextile.com), nomor WhatsApp resmi, dan akun *marketplace* resmi terverifikasi milik Perusahaan.

5. Sistem pemesanan daring melalui Website atau WhatsApp akan diarahkan menuju sub-domain sistem portal resmi Perusahaan (portal.wevatextile.com). Pembeli / Konsumen memahami bahwa status pesanan yang tertera pada portal tersebut bersifat informatif. Perusahaan tidak menjamin bahwa data operasional di dalam portal bebas dari gangguan teknis, ketidak akuratan data sesaat, atau mal fungsi sistem (*bugs*).

6. Standar kuantitas minimum pembelian kain eceran (*piece goods*) ditetapkan berdasarkan satuan masing-masing komoditas, yaitu minimal 5 yard, 5 meter, 1 kilogram, atau 5 pieces.

7. Mengingat karakteristik teknis industri tekstil di mana kondisi kontinuitas serat kain di bagian dalam gulungan (*roll*) tidak dapat dipastikan secara visual tanpa membuka kemasan, maka untuk pembelian kain eceran yang melebihi standar minimum (di atas 5 yard, 5 meter, atau 1 kg), kain dapat terdiri dari maksimal 2 (dua) potongan/sambungan. Pembeli / Konsumen wajib menerima, membeli, dan membayar penuh kondisi potongan tersebut tanpa hak mengajukan komplain, retur, atau pemotongan harga.

8. Untuk pembelian kain eceran dengan kuantitas melebihi 50 yard, terdapat kemungkinan kain terdiri dari maksimal 3 (tiga) potongan/sambungan. Pembeli / Konsumen wajib menerima dan membeli keseluruhan potongan kain tersebut sesuai dengan total yardase pesanan tanpa pengecualian.

9. Apabila kain yang dipesan merupakan potongan sisa terakhir pada gulungan kain (*end of roll / remnant*), dan kelebihan sisa kain tersebut terhitung kurang dari 2 (dua) yard setelah dikurangi kuantitas pesanan Pembeli / Konsumen, maka Pembeli / Konsumen wajib membeli keseluruhan total sisa kain terakhir tersebut dan membayar penambahan biaya secara proporsional, atau memilih untuk beralih ke varian warna lain. (*Contoh:* Apabila Pembeli / Konsumen memesan 2 yard, sedangkan sisa kain terakhir pada roll adalah 3 yard—selisih kelebihan 1 yard, yang berarti < 2 yard—maka Pembeli / Konsumen wajib membeli total 3 yard dan membayar sisa pelunasan untuk 1 yard tambahan tersebut).

Pembelian Offline

1. Pembeli / Konsumen dapat melakukan transaksi Pembelian Offline secara langsung dengan mendatangi gerai/toko fisik resmi Weva Textile yang lokasinya tercantum pada Website resmi Perusahaan, dengan wajib mematuhi seluruh prosedur operasional dan ketentuan yang berlaku di toko.

2. Terhadap setiap pesanan Produk yang pembayarannya telah terkonfirmasi dan divalidasi oleh sistem internal Perusahaan, Pembeli / Konsumen tidak memiliki hak untuk melakukan perubahan data transaksi maupun pembatalan pesanan dalam bentuk apa pun (termasuk namun tidak terbatas pada perubahan jenis kain, variasi warna, kuantitas, maupun ukuran).

3. Weva Textile menetapkan batas toleransi industri terkait selisih penyusutan berat kotor (*bruto*) dan berat bersih (*netto*) sebesar 8% (delapan persen) untuk kategori kain secara umum. Khusus untuk produk kain dengan kategori varian warna putih atau turunannya, batas toleransi selisih susut berat bruto dan netto ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Pembeli / Konsumen hanya berhak mengajukan klaim tertulis apabila hasil penimbangan membuktikan secara valid bahwa selisih susut berat nyata telah melampaui batas persentase toleransi resmi tersebut.

4. Pembeli / Konsumen wajib melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fisik Produk, kuantitas, variasi warna, kesesuaian nomor rekening bank tujuan transfer, serta jasa ekspedisi yang akan digunakan sebelum melakukan finalisasi transaksi. Weva Textile dibebaskan dari segala tanggung jawab hukum dan risiko finansial apabila terjadi kesalahan transfer dana ke nomor rekening selain rekening resmi yang diatur pada ketentuan ini.

5. Setelah melakukan tindakan pembayaran, Pembeli / Konsumen berkewajiban untuk segera mengirimkan dokumen bukti transfer atau bukti pengiriman dana yang sah beserta nama pemilik rekening kepada pihak Perusahaan melalui kanal komunikasi resmi.

6. Weva Textile hanya akan melakukan proses penyiapan, pemotongan, dan pengantrean pesanan setelah dana pembayaran terkonfirmasi masuk secara efektif, penuh, dan sah di sistem kliring rekening bank resmi Perusahaan.

7. Weva Textile memegang hak penuh untuk membatalkan pesanan secara sepihak sekiranya terjadi kesalahan pencantuman harga produk (baik akibat gangguan sistem elektronik, kelalaian manusia, atau kendala teknis operasional) yang membuat harga tertera bukan merupakan harga riil yang ditetapkan Perusahaan. Dalam situasi tersebut, Perusahaan akan menginformasikan kesalahan harga kepada Pembeli / Konsumen, membatalkan pesanan, dan mengembalikan dana (*refund*) yang telah dibayarkan Pembeli / Konsumen secara utuh tanpa dikenakan denda atau tuntutan ganti rugi tambahan.

8. Pembeli / Konsumen wajib melakukan transfer dana dalam jumlah nominal eksak yang tercantum pada nota pembelian. Apabila terjadi kekurangan bayar, Perusahaan berhak menahan pengiriman barang dan baru akan melepas Produk setelah Pembeli / Konsumen menyelesaikan sisa pelunasan sesuai nota.

9. Ketentuan minimum pembelian kain eceran adalah 1 (satu) kilogram per warna. Dalam hal stok tersedia dan Perusahaan mengizinkan pembelian di bawah 1 (satu) kilogram, Pembeli / Konsumen diwajibkan untuk membeli keseluruhan sisa stok tersebut tanpa pemotongan kain kembali.

10. Perusahaan menjual bahan kain menggunakan satuan yard, meter, dan kilogram sesuai dengan spesifikasi teknis produk yang tercantum dalam daftar harga resmi Perusahaan.

Harga Jual Weva

1. Konversi satuan ukuran yang berlaku pada Weva Textile adalah: 1 yard setara dengan 90 centimeter atau 0,9 meter. Pembelian dengan satuan 1 meter dihitung berdasarkan pembulatan nilai sebesar 1,11 yard.

2. Seluruh proses pengukuran panjang dan dimensi kain wajib menggunakan alat ukur tekstil khusus milik Perusahaan yang merupakan instrumen standar industri tekstil, dan Pembeli / Konsumen melepaskan hak untuk menggunakan standar ukuran lain di luar alat ukur resmi Perusahaan.

3. Mengingat pemotongan kain eceran dilakukan secara manual (*hand-cut*), Pembeli / Konsumen menerima dan menyetujui adanya potensi kemiringan atau ketidaksempurnaan minor pada hasil potongan kain, dan kondisi tersebut dinyatakan sah serta wajib diterima.

4. Satuan penjualan kain serta pencatatan nominal pada nota pembelian mutlak mengikuti standar regulasi internal Perusahaan yang diselaraskan dengan peraturan standar Tekstil Indonesia.

5. Transaksi pembelian hanya akan dilayani jika Pembeli / Konsumen menyetujui seluruh ketentuan harga dan pengukuran di atas. Apabila Pembeli / Konsumen keberatan, Pembeli / Konsumen dimohon untuk tidak melakukan transaksi di Weva Textile.

Ekspedisi dan Pengiriman

1. Durasi dan kecepatan pemrosesan pengiriman barang dipengaruhi secara langsung oleh volume antrean pesanan dan waktu konfirmasi masuknya dana pembayaran. Weva Textile akan mengirimkan produk pada hari yang sama (H-0) apabila dana pembayaran terkonfirmasi masuk ke rekening resmi Perusahaan sebelum pukul 13.00 WIB.

2. Apabila dana pembayaran baru terkonfirmasi masuk melewati pukul 13.00 WIB, maka pengiriman produk akan diproses paling cepat pada hari kerja berikutnya (H+1).

3. Bukti pengiriman Produk berupa nomor resi kargo/ekspedisi akan dikirimkan kepada Pembeli / Konsumen dalam waktu maksimal 1 x 24 jam setelah Produk diserahterimakan secara sah kepada pihak penyedia jasa ekspedisi.

4. Weva Textile dibebaskan dari tanggung jawab hukum atas kegagalan pengiriman, keterlambatan, atau kesalahan tujuan pengantaran Produk yang diakibatkan oleh kekeliruan, ketidaklengkapan, atau kesalahan data yang diberikan Pembeli / Konsumen mengenai nama penerima, alamat pengiriman, nomor telepon, atau alamat email.

5. Pembeli / Konsumen wajib membuat dokumen video pembongkaran paket (*video unboxing*) yang utuh, jelas, tanpa jeda, dan tanpa suntingan saat menerima Produk dari pihak ekspedisi sebagai prasyarat mutlak pengajuan klaim. Perusahaan berhak menolak segala bentuk komplain, retur, atau klaim kekurangan/kerusakan barang apabila Pembeli / Konsumen tidak dapat menyertakan bukti video *unboxing* tersebut.

6. Pembeli / Konsumen secara hukum menyetujui bahwa penyedia jasa ekspedisi/logistik merupakan pihak ketiga yang dipilih, ditunjuk, dan dipercayakan secara mandiri oleh Pembeli / Konsumen saat bertransaksi. Oleh karena itu, seluruh komponen biaya pengiriman menjadi tanggung jawab penuh Pembeli / Konsumen.

7. Risiko hukum atas Produk berpindah sepenuhnya dari Perusahaan kepada Pembeli / Konsumen (*Free on Board Shipping Point*) sejak Produk diserahterimakan kepada pihak ekspedisi/logistik atau sejak nomor resi resmi diterbitkan. Segala bentuk keluhan, tuntutan ganti rugi, kehilangan, kerusakan sebagian atau total, penyusutan, maupun hambatan pengiriman yang terjadi selama proses logistik wajib diajukan dan diselesaikan oleh Pembeli / Konsumen secara langsung kepada manajemen pihak ekspedisi terkait. Perusahaan hanya akan membantu memfasilitasi jalur komunikasi dengan pihak ekspedisi berdasarkan laporan Pembeli / Konsumen yang dikirimkan maksimal 1 x 24 jam setelah barang diterima.

8. Nilai biaya pengiriman yang tercantum dalam faktur/nota sementara merupakan estimasi awal. Nominal biaya pengiriman final akan disesuaikan setelah Perusahaan menerima tagihan resmi dari pihak ekspedisi. Apabila biaya sementara kurang dari biaya final, Pembeli / Konsumen wajib melunasi kekurangan tersebut sebelum atau sesudah barang dikirim. Jika terjadi kelebihan bayar, sisa dana akan dialokasikan secara otomatis ke dalam saldo deposit akun Pembeli / Konsumen.

9. Dalam hal Pembeli / Konsumen memilih mekanisme pengambilan barang secara mandiri (*self-pickup*) di lokasi gudang/toko Perusahaan, berlaku ketentuan hukum sebagai berikut:

a. Pembeli / Konsumen akan menerima notifikasi dari *Customer Service* apabila Produk telah selesai diproses dan siap diambil.

b. Saat pengambilan, Pembeli / Konsumen atau kurir pihak ketiga (termasuk ojek daring) wajib menunjukkan kode verifikasi pengambilan resmi yang tertera pada Faktur kepada petugas keamanan (*security*) Perusahaan demi mencegah risiko tertukarnya barang.

c. Batas waktu maksimal penyimpanan barang yang telah selesai diproses adalah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal notifikasi kesiapan barang dikirimkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut barang tidak diambil, Weva Textile dibebaskan dari segala tanggung jawab atas risiko kerusakan, penurunan kualitas, atau kehilangan barang.

Ketuntasan Hukum Atas Insiden Salah Transfer

Apabila terjadi insiden salah transfer dana oleh pihak ketiga ke rekening resmi Weva Textile tanpa didasari oleh transaksi pembelian Produk yang valid, maka Weva Textile tidak dapat melakukan pengembalian dana (*refund*) secara langsung tanpa adanya laporan dan instruksi resmi dari pihak bank terkait. Weva Textile hanya akan melakukan proses transfer balik apabila pihak Bank penerbit mengundang dan melibatkan Perusahaan secara resmi dalam forum konfirmasi ulang aliran dana. Tanpa adanya undangan resmi dari pihak bank, Perusahaan tidak memiliki kewenangan hukum untuk memproses pengembalian tersebut, dan pihak penyetor dana wajib berkoordinasi langsung dengan pihak Bank terkait tanpa melibatkan Perusahaan.

1. Ketentuan Umum & Batasan Jarak Pengantaran ke Ekspedisi

* Fasilitas Tambahan: PT Weva Adhijaya Textile bertindak sebatas fasilitator dalam membantu menyalurkan dan menyerahkan barang pesanan konsumen menuju lokasi counter/drop-point pihak ekspedisi yang ditunjuk Pembeli / Konsumen.

* Batas Jarak Operasional: Fasilitas pengantaran barang menuju lokasi ekspedisi dibatasi oleh batas jarak aman maksimal 4 (empat) Kilometer dihitung dari titik lokasi toko fisik Perusahaan.

* Ekspedisi di Luar Jangkauan: Apabila kantor ekspedisi yang ditunjuk berada di luar radius jangkauan maksimal 4 Kilometer, Pembeli / Konsumen diwajibkan mencari alternatif jasa ekspedisi lain yang masuk dalam jangkauan atau mengatur mekanisme penjemputan barang (*driver pick-up/gofleet*) secara mandiri langsung dari lokasi toko.

* Pengalihan Risiko Hukum: Proses serah terima logistik dinyatakan selesai dan sah demi hukum seketika setelah Produk diserahkan ke pihak ekspedisi dan resi pengiriman diterbitkan. PT Weva Adhijaya Textile dibebaskan dari segala bentuk tanggung jawab hukum atas kerusakan, penyusutan berat, keterlambatan pengantaran, atau kehilangan barang selama proses pengiriman berlangsung.

2. Ketentuan Biaya Pengemasan (Wrapping / Packing)

* Standardisasi Keamanan: PT Weva Adhijaya Textile menerapkan standar pengemasan internal perusahaan secara proporsional guna menjaga keamanan fisik Produk selama masa pemindahan barang.

* Kapasitas dan Volume Kargo: Apabila total volume, dimensi, atau berat jenis barang yang dibeli oleh Pembeli / Konsumen melampaui batas standar kapasitas kemasan reguler (seperti pengiriman kargo dalam volume besar), maka Pembeli / Konsumen diwajibkan untuk menanggung biaya pengemasan tambahan (*wrapping / packing extra*) sesuai dengan tarif operasional yang berlaku di Perusahaan.

3. Layanan Jasa Ekspedisi Rekanan yang Tersedia

* Opsi Jasa Kurir Mitra: Fasilitas bantuan penyerahan barang dapat dilakukan melalui penyedia jasa kurir/ekspedisi rekanan resmi yang bersedia melakukan penjemputan barang langsung ke lokasi toko (*pick-up service*), antara lain J&T Express, J&T Cargo, Kalog, Lion Parcel, atau penyedia jasa ekspedisi sejenis lainnya.

* Kewajiban Pengemasan Tambahan: Ketentuan pembebanan biaya pengemasan tambahan (*wrapping*) tetap berlaku sepenuhnya apabila kuantitas barang untuk ekspedisi rekanan tersebut melampaui kapasitas standar *packing* reguler toko.

4. Ketentuan Khusus Bebas Biaya Pengantaran (Gratis Ongkir) ke Ekspedisi Bali Prima

* Syarat Minimum Transaksi: Fasilitas bantuan pengantaran tanpa biaya tambahan (gratis ongkir armada toko) dari gerai Perusahaan menuju kantor ekspedisi Bali Prima hanya berlaku khusus untuk transaksi pembelian dengan nilai minimal Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per nota.

* Ketentuan Di Bawah Minimum: Untuk nilai transaksi di bawah nominal batas minimum tersebut, Pembeli / Konsumen dibebankan komponen biaya parkir/portal armada pengirim sebesar Rp10.000,00 hingga Rp15.000,00 (disesuaikan dengan jenis armada pengantar yang dioperasikan di lapangan).

* Alternatif Mandiri: Pembeli / Konsumen yang tidak memenuhi kuota syarat minimum disarankan untuk melakukan pengaturan penjemputan barang secara mandiri menggunakan kurir pilihan langsung dari lokasi gerai toko.

5. Ketentuan Khusus Pengiriman ke Ekspedisi Daerah Perak (Masuk Depo)

* Syarat Minimum Transaksi: Fasilitas bantuan pengantaran barang menggunakan armada gerai menuju wilayah ekspedisi daerah Perak (Masuk Depo) hanya dapat diberikan untuk transaksi dengan nilai pembelian minimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per nota.

* Pembebanan Biaya Tambahan: Terlepas dari pemenuhan syarat nilai minimum transaksi tersebut, seluruh komponen Biaya Portal, Biaya Masuk Depo, dan Biaya Parkir menuju lokasi ekspedisi daerah Perak dibebankan secara mutlak kepada Pembeli / Konsumen.

* Nominal Tarif Depo: Nominal Biaya Portal dan Parkir yang wajib dibayarkan Pembeli / Konsumen berkisar antara Rp25.000,00 hingga Rp45.000,00 (nominal eksak disesuaikan berdasarkan jenis kode armada pengirim yang dioperasikan di lapangan).

6. Asuransi, Pembayaran, dan Pengajuan Klaim

* Rekomendasi Perlindungan Mutlak: PT Weva Adhijaya Textile sangat menyarankan Pembeli / Konsumen untuk mengaktifkan fitur asuransi pengiriman pada setiap transaksi. Segala bentuk risiko materiil dan kerugian finansial yang timbul akibat tidak digunakannya proteksi asuransi tersebut sepenuhnya menjadi risiko mandiri Pembeli / Konsumen.

* Syarat Pelunasan Utama: Proses pengantaran barang ke pihak ekspedisi baru akan dilaksanakan setelah seluruh kewajiban pembayaran Produk beserta biaya-biaya logistik terkait telah dilunasi secara penuh oleh Pembeli / Konsumen (*Cash Before Delivery*).

* Mekanisme Tuntutan Hukum: Segala bentuk klaim kerugian, kehilangan barang, kerusakan fisik paket, atau tuntutan ganti rugi yang diakibatkan oleh kelalaian pihak ketiga (ekspedisi) wajib diajukan, diurus, dan diselesaikan oleh Pembeli / Konsumen secara langsung kepada manajemen pihak ekspedisi yang bersangkutan.

7. Kebijakan Retur / Pengembalian Barang

* Kelalaian Internal Perusahaan: Apabila terjadi kekeliruan pengiriman variasi jenis atau kuantitas Produk yang murni disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian internal PT Weva Adhijaya Textile, maka seluruh biaya pengiriman retur dan pengiriman ulang Produk yang sesuai menjadi tanggung jawab sepenuhnya Perusahaan.

* Kekeliruan Pihak Konsumen: Apabila tindakan retur disebabkan oleh kesalahan penyediaan data/informasi dari pihak Pembeli / Konsumen (termasuk kesalahan penulisan alamat pengiriman, kesalahan memilih jenis produk, atau kuantitas), maka seluruh komponen biaya ekspedisi yang timbul ditanggung sepenuhnya oleh Pembeli / Konsumen.

Kebijakan Retur

1. Pengajuan komplain dan retur barang hanya dapat diterima dan diproses apabila kondisi fisik fisik Produk belum dipotong dan berada dalam keadaan utuh semula. Segala bentuk komplain dan retur yang diajukan setelah barang mengalami proses pemotongan TIDAK AKAN DILAYANI dengan alasan dan latar belakang apa pun. Pembeli / Konsumen wajib memeriksa kondisi fisik kain secara menyeluruh sebelum melakukan tindakan pemotongan.

2. Batas waktu maksimal pengajuan komplain dan retur barang adalah 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat jam) terhitung sejak barang secara nyata diterima oleh Pembeli / Konsumen berdasarkan data pelacakan kurir. Segala bentuk komplain yang diajukan melampaui batas waktu tersebut mutlak tidak akan dilayani.

3. Pengajuan retur atau komplain terkait adanya perbedaan gramasi (*weight*) dan tekstur kain (*handfeel*) yang diajukan melampaui batas waktu 3 x 24 jam dan/atau kondisi fisik barang telah dipotong, secara hukum dinyatakan gugur dan tidak akan dilayani.

Pre Order (PO)

1. Mekanisme pembayaran untuk pemesanan Produk dengan sistem *Pre Order* (PO) wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:

* Pembayaran Uang Muka / *Down Payment* (DP) sekurang-kurangnya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total nilai nota transaksi; dan

* Pelunasan sisa tagihan sebesar 70% (tujuh puluh persen) wajib diselesaikan sepenuhnya oleh Pembeli / Konsumen sebelum pengiriman Produk dilakukan atau sebelum pengambilan Produk dilaksanakan (*Cash Before Delivery*).

2. Pembeli / Konsumen menyetujui bahwa nominal harga Produk pada sistem PO bersifat fluktuatif dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, disesuaikan dengan pergerakan fluktuasi harga bahan baku benang dunia.

3. Pembeli / Konsumen menyetujui bahwa sampel warna (*color swatch*) dapat memiliki batas toleransi pergeseran selisih gradasi warna sebesar 1% hingga 5% dengan hasil jadi produk kain massal yang di-PO-kan, dan variasi minor tersebut dinyatakan sah demi hukum.

4. Seluruh kuantitas volume barang atas pembelian Produk kain sistem PO wajib diambil sekaligus secara total oleh Pembeli / Konsumen dan tidak diperkenankan untuk dilakukan pengambilan sebagian (dicicil).

5. Jangka waktu pelunasan sisa tagihan 70% dan pengambilan barang adalah maksimal 1 (satu) bulan terhitung sejak Perusahaan memberikan notifikasi bahwa produk pesanan khusus telah selesai diproduksi. Apabila Pembeli / Konsumen melalaikan kewajiban pelunasan hingga melewati batas waktu 1 bulan tersebut, maka pesanan dinyatakan batal demi hukum, hak kepemilikan barang mutlak tetap berada di tangan Perusahaan, dan dana Uang Muka (DP) 30% dinyatakan hangus sebagai ganti rugi biaya produksi.

WO dan Deposit

Apabila terdapat kelebihan dana pembayaran transaksi Pembeli / Konsumen dengan nominal di bawah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), maka kelebihan dana tersebut akan dialokasikan secara fisik dengan cara diselipkan pada lembar nota pembayaran. Apabila nominal kelebihan dana pembayaran tercatat sama dengan atau di atas Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), maka Perusahaan akan melakukan transfer balik (*refund*) menuju rekening Pembeli / Konsumen atau dialokasikan sebagai saldo deposit akun guna memotong biaya transaksi pembelian Pembeli / Konsumen di masa berikutnya.

Syarat dan ketentuan lain

1. Saluran komunikasi daring resmi untuk layanan Pembeli / Konsumen WhatsApp Weva Textile dioperasikan secara terpusat melalui nomor tunggal: 089-8000-5000. Nomor resmi tersebut berfungsi sebagai media pengiriman bukti konfirmasi pembayaran serta pusat saluran informasi resmi terkait transaksi Produk.

2. Terhadap transaksi pembelian kain eceran dengan volume di bawah batas minimum (kurang dari 5 yard, 5 meter, atau 1 kg), Pembeli / Konsumen dikenakan komponen biaya administrasi tambahan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per item varian warna.

3. Pada pembelian eceran, sekiranya di dalam proses pemotongan akhir terdapat sisa kain pada *roll* dengan volume di bawah 2 yard atau di bawah 1 kg, Pembeli / Konsumen wajib mengambil dan membeli seluruh sisa kain tersebut, di mana pihak Admin akan menginformasikan penyesuaian nota kepada Pembeli / Konsumen untuk melakukan pembayaran sisa kekurangan dana.

4. Pada pembelian kain eceran bermeter atau berkilo, apabila ditemukan cacat produksi minor berupa lubang kecil atau cacat garis lurus pada kain, Pembeli / Konsumen wajib membeli produk tersebut dengan kompensasi berupa pemberian potongan harga (*diskon*) operasional yang wajar, yang akan diinformasikan terlebih dahulu oleh Perusahaan.

5. Pada pembelian kain eceran, jika terdapat kondisi potongan kain berupa 2 (dua) sambungan, Perusahaan akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Pembeli / Konsumen dan Pembeli / Konsumen wajib membeli kondisi kain sambungan tersebut.

6. Pembeli / Konsumen memahami bahwa setiap *roll* kain produksi manufaktur memiliki batas toleransi variasi perbedaan gradasi warna sebesar 0% hingga 5% akibat perbedaan waktu celup pabrik (*lot celup*), dan segala bentuk komplain terkait masalah variasi warna tersebut mutlak tidak akan dilayani.

7. Weva Textile memegang hak penuh untuk melakukan perubahan, penambahan, atau pengurangan klausul pada Syarat dan Ketentuan Order ini sewaktu-waktu secara sepihak tanpa kewajiban melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pembeli / Konsumen. Pembeli / Konsumen bertanggung jawab penuh untuk membaca kembali ketentuan yang diterapkan sebelum bertransaksi.

A. DEFINISI

Dalam Syarat dan Ketentuan Order ini, istilah-istilah di bawah ini memiliki pengertian dan batasan hukum sebagai berikut:

* Anda / Pembeli / Konsumen: merujuk pada setiap orang perseorangan, persekutuan, maupun badan hukum yang melakukan akses, menggunakan fasilitas, atau melakukan transaksi pembelian Produk melalui Website maupun gerai fisik resmi Perusahaan.

* Kami / Perusahaan: merujuk pada Weva Textile selaku badan hukum pemilik dan pengelola merek dagang Weva Textile.

* Pembelian Offline: merujuk pada transaksi pengadaan dan pembelian Produk yang dilaksanakan secara langsung oleh Pembeli / Konsumen dengan mendatangi gerai atau toko fisik resmi milik Perusahaan.

* Pembelian Online: merujuk pada transaksi pengadaan dan pembelian Produk yang diselenggarakan dari jarak jauh memanfaatkan media jaringan internet melalui Website resmi, saluran WhatsApp resmi, maupun akun toko resmi Perusahaan pada platform *marketplace* (termasuk namun tidak terbatas pada Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Lazada).

* Produk: merujuk pada seluruh komoditas tekstil berupa kain (dengan segala variasi jenis, corak, warna, gramasi, dan ukuran) serta produk-produk aksesoris konveksi lainnya yang dipasarkan oleh Weva Textile.

* Website: merujuk pada situs web resmi milik Weva Textile dengan alamat domain: *www.wevatextile.com*.

B. PEMBELIAN PRODUK KAMI

Pembeli / Konsumen dapat melakukan pengadaan Produk Perusahaan melalui mekanisme Pembelian Online maupun Pembelian Offline yang pelaksanaannya wajib tunduk pada ketentuan sebagai berikut:

Pembelian Online

1. Perusahaan menyarankan Pembeli / Konsumen untuk memeriksa detail spesifikasi Produk satu per satu secara cermat guna memastikan kesesuaian komoditas dengan kebutuhan Pembeli / Konsumen.

2. Perusahaan berupaya menampilkan dokumentasi visual Produk seakurat mungkin, namun tidak memberikan jaminan mutlak (100% presisi) atas kesesuaian warna akibat hambatan teknis pencahayaan studio dan variasi spektrum layar elektronik Pembeli / Konsumen.

3. Pembeli / Konsumen wajib meneliti kembali jenis, warna, kuantitas, dan ukuran sebelum melakukan pembayaran. Perusahaan dibebaskan sepenuhnya dari tanggung jawab atas kesalahan transaksi yang timbul dari ketidak telitian pilihan mandiri Pembeli / Konsumen.

4. Transaksi daring wajib diselenggarakan melalui alamat domain resmi www.wevatextile.com atau nomor WhatsApp resmi. Pemesanan melalui platform tersebut akan dialihkan pengolahannya ke sub-domain portal internal: *portal.wevatextile.com*. Data yang tertera pada portal berfungsi sebagai sarana informasi operasional sementara; Perusahaan tidak menjamin portal tersebut selamanya bebas dari kesalahan sistem atau malafungsi (*bugs*).

5. Transaksi via *marketplace* wajib dipastikan ditujukan pada akun toko resmi milik Perusahaan di platform Tokopedia, Shopee, Bukalapak, atau Lazada, dan Pembeli / Konsumen wajib mematuhi regulasi transaksi yang berlaku di masing-masing platform.

6. Perusahaan dibebaskan dari segala bentuk pertanggungjawaban hukum atas transaksi online yang mengatasnamakan Weva Textile yang diselenggarakan di luar situs web resmi, WhatsApp resmi, dan akun *marketplace* resmi Perusahaan.

Pembelian Offline

1. Pembeli / Konsumen dapat menyelenggarakan transaksi Pembelian Offline langsung di jaringan toko fisik resmi Perusahaan yang daftarnya tertera di Website resmi.

2. Prosedur dan tata cara pelaksanaan transaksi Pembelian Offline mutlak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku secara internal di toko Perusahaan.

3. Mekanisme pembayaran atas Produk wajib tunduk pada regulasi keuangan yang diatur dalam Bagian D mengenai Ketentuan Pembayaran.

4. Terhadap setiap pesanan yang pembayarannya telah divalidasi oleh sistem Perusahaan, Pembeli / Konsumen kehilangan hak untuk mengajukan pembatalan pesanan atau melakukan perubahan data Produk (jenis kain, warna, kuantitas, maupun ukuran).

5. Prosedur pengiriman serta pengambilan Produk wajib tunduk pada ketentuan hukum yang diatur pada Bagian E.

6. Perusahaan menerapkan batas toleransi penyusutan industri tekstil atas selisih berat kotor (*bruto*) dan berat bersih (*netto*) sebesar 8% untuk kain umum, dan 10% khusus untuk kain kategori varian warna putih. Klaim hanya sah diajukan apabila persentase selisih susut nyata terbukti melampaui batas tersebut.

7. Standar minimum pembelian ditetapkan sebesar 1 (satu) Kilogram per warna. Jika Perusahaan mengizinkan pembelian di bawah 1 Kilogram atas sisa stok yang tersedia, Pembeli / Konsumen wajib menyerap total seluruh sisa kain tersebut tanpa pemotongan kembali.

8. Transaksi penjualan bahan menggunakan acuan resmi satuan yard, meter, dan kilogram yang disesuaikan dengan kartu spesifikasi produk pada daftar harga.

C. HARGA

1. Seluruh nominal harga Produk, baik pada Pembelian Online maupun Pembelian Offline, menggunakan satuan mata uang sah Rupiah (IDR). Berdasarkan kebijakan internal Perusahaan, terdapat kemungkinan terjadi perbedaan nominal harga antara kanal Pembelian Online dan Pembelian Offline.

2. Nominal harga Produk yang tercantum pada Website resmi telah mencakup komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai tarif regulasi perpajakan yang berlaku (10% / tarif berjalan sesuai undang-undang).

3. Pencantuman harga pada daftar harga (*price list*) Perusahaan menggunakan basis konversi harga per gulungan (Per Roll) dan harga eceran (Ecer).

4. Harga Bruto: Merupakan nilai harga untuk pembelian kain rol per kilogram yang kalkulasi nilainya dihitung berdasarkan indikator berat kotor kain beserta selongsong roll.

5. Harga Netto: Merupakan nilai harga untuk pembelian kain eceran per kilogram yang kalkulasi nilainya dihitung berdasarkan indikator berat bersih murni tanpa selongsong.

6. Untuk produk aksesoris berupa kerah dan manset, metode konversi penjualan didasarkan pada berat jenis per satuan buah (*pieces*). Berat jenis kerah ditetapkan setara dengan 0,03 Kg/buah, dan manset setara dengan 0,02 Kg/buah.

7. Perusahaan berhak mengubah nominal harga Produk sewaktu-waktu tanpa kewajiban pemberitahuan terlebih dahulu. Pembeli / Konsumen diwajibkan melakukan konfirmasi ulang harga kepada petugas sebelum bertransaksi.

8. Weva Textile berhak melakukan pembatalan transaksi secara sepihak apabila terjadi kesalahan pencantuman harga produk (*pricing error*) akibat gangguan sistem atau kelalaian teknis. Perusahaan akan mengomunikasikan hal tersebut, membatalkan pesanan, dan mengembalikan dana Pembeli / Konsumen secara utuh tanpa tuntutan denda.

9. Nominal harga yang tercantum pada Website maupun *marketplace* murni merupakan harga Produk dan belum mencakup biaya pengiriman (ongkos kirim) ke lokasi tujuan.

D. PEMBAYARAN

1. Pembayaran atas transaksi pengadaan Produk dinyatakan sah dan diakui secara hukum apabila diselenggarakan melalui mekanisme transfer bank (*Telegraphic Transfer*) langsung ditujukan ke nomor rekening resmi Bank Central Asia (BCA) berikut:

* CV. Weva Garment Indonesia | No. Rekening: 5060-8000-59

* PT WEVA ADHIJAYA TEXTILE | No. Rekening: 5060-8000-75

* Eva Yuliani | No. Rekening: 5060-8000-24

* Mai Dianita | No. Rekening: 5060-8000-32

* Andi Krisdianto | No. Rekening: 5060-8000-91

* Komaini | No. Rekening: 872-523-2108

2. Pembayaran dana transaksi yang ditujukan ke nomor rekening di luar 6 (enam) rekening resmi di atas secara hukum dinyatakan tidak sah dan tidak diakui oleh Perusahaan. Segala bentuk kekurangan dana pembayaran wajib dilunasi hanya dengan menggunakan pilihan 6 rekening bank resmi di atas.

3. Pembeli / Konsumen wajib meneliti ulang kebenaran nomor rekening bank tujuan transfer sebelum mengirimkan dana. Kesalahan transfer yang dilakukan Pembeli / Konsumen sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi Pembeli / Konsumen; Perusahaan tidak bertanggung jawab atas hambatan proses order atau kerugian finansial yang timbul akibat kesalahan tersebut.

4. Setelah pemindahan dana berhasil, Pembeli / Konsumen wajib mengirimkan salinan dokumen bukti transfer yang sah disertai nama pemilik rekening pengirim ke nomor WhatsApp Admin resmi Perusahaan.

5. Pesanan baru akan dimasukkan dalam sistem antrean pemotongan dan pengepakan setelah dana terverifikasi masuk secara efektif di sistem bank Perusahaan.

6. Weva Textile memegang hak penuh untuk melakukan pembatalan transaksi pembelian secara sepihak melalui Website apabila: (a) Pembeli / Konsumen tidak menyelesaikan pelunasan dalam batas waktu 1 x 24 jam sejak nota diterbitkan, atau (b) Dana transfer Pembeli / Konsumen tidak dapat diverifikasi oleh sistem kliring bank rekanan Perusahaan.

7. Kanal komunikasi Admin resmi penampung bukti pembayaran berpusat pada nomor WhatsApp resmi: 089-8000-5000.

E. PENGIRIMAN DAN PENGAMBILAN BARANG

1. Kecepatan pemrosesan dan pengiriman Produk dipengaruhi secara langsung oleh volume antrean pesanan operasional Perusahaan. Dalam kondisi operasional normal, pemrosesan pengiriman Produk diselenggarakan dalam waktu H+1 (satu hari kerja setelah konfirmasi masuknya pembayaran diverifikasi). Perusahaan tidak menjamin pengiriman selamanya berjalan normal tanpa kendala, dan dalam kondisi tertentu Perusahaan berhak menggunakan waktu tambahan untuk penyelesaian logistik.

2. Agar pengiriman Produk dapat diupayakan berjalan pada status H+1, Perusahaan wajib telah menerima dokumen konfirmasi pembayaran yang sah dari Pembeli / Konsumen selambat-lambatnya pukul 14.30 WIB pada hari kerja bersangkutan.

3. Apabila dokumen konfirmasi pembayaran baru diterima melewati batas waktu pukul 14.30 WIB, maka pengiriman Produk paling cepat akan diselenggarakan pada status H+2 (dua hari kerja setelah pembayaran terverifikasi).

4. Salinan bukti pengiriman komoditas (nomor resi pengiriman kargo) akan diinformasikan kepada Pembeli / Konsumen via nomor WhatsApp resmi Perusahaan.

5. Perusahaan dibebaskan dari segala bentuk pertanggungjawaban hukum atas risiko salah kirim, paket tertahan, atau kegagalan logistik yang dipicu oleh kesalahan Pembeli / Konsumen dalam memberikan informasi data pengiriman (termasuk kesalahan nama penerima, alamat domisili, nomor telepon, atau email).

6. Pembeli / Konsumen menyatakan sepakat bahwa perusahaan ekspedisi/logistik merupakan agen penyedia jasa pihak ketiga yang ditunjuk dan dipilih secara mandiri oleh Pembeli / Konsumen. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas tarif biaya pengiriman serta kondisi fisik Produk sejak beralih dari gudang Perusahaan ke tangan pihak ekspedisi. Segala bentuk keluhan operasional logistik wajib diselesaikan Pembeli / Konsumen langsung dengan pihak ekspedisi.

7. Pembeli / Konsumen wajib menyertakan bukti rekaman video pembukaan kemasan (*video unboxing*) yang utuh tanpa jeda dan tanpa suntingan saat menerima paket dari kurir. Rekaman tersebut merupakan syarat materiil mutlak untuk pengajuan klaim penanganan masalah. Apabila Pembeli / Konsumen tidak menyertakan bukti video *unboxing*, Perusahaan tidak dapat memberikan bantuan penanganan atas risiko kekurangan kuantitas atau kerusakan barang yang dipicu oleh kesalahan internal maupun faktor logistik ekspedisi.

8. Pembeli / Konsumen wajib menginformasikan keluhan terkait kerusakan atau kehilangan barang kargo kepada Perusahaan dalam waktu maksimal 1 x 24 jam setelah barang diterima demi keperluan fasilitasi komunikasi dengan pihak ekspedisi. Keluhan yang masuk melampaui batas waktu tersebut kehilangan hak penanganan dari Perusahaan.

9. Komponen biaya pengiriman yang tertera pada faktur awal bersifat estimasi sementara. Nilai biaya pengiriman final akan ditetapkan setelah Perusahaan menerima tagihan resmi dari manajemen ekspedisi. Jika terjadi kekurangan bayar, Pembeli / Konsumen wajib melunasi selisih dana tersebut. Sekiranya terjadi kelebihan bayar, sisa dana akan disimpan sebagai saldo deposit pada akun Pembeli / Konsumen.

10. Untuk mekanisme Pengambilan Barang secara mandiri (*self-pickup*) di lokasi gudang Perusahaan, berlaku aturan mengikat sebagai berikut:

a. Pembeli / Konsumen akan menerima pemberitahuan resmi dari *Customer Service* jika Produk telah selesai diproses dan siap diambil.

b. Saat eksekusi pengambilan, Pembeli / Konsumen atau kurir utusan wajib menyerahkan kode verifikasi pengambilan resmi yang tercantum pada Faktur kepada petugas keamanan (*security*) untuk proses validasi fisik.

c. Batas waktu maksimal penyimpanan barang di gudang Perusahaan adalah 1 (satu) bulan sejak notifikasi kesiapan barang dikirimkan. Jika Pembeli / Konsumen melalaikan pengambilan hingga melewati batas waktu 1 bulan, Perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab atas risiko kerusakan, susut kualitas, atau kehilangan barang.

11. Perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan fisik apa pun terhadap Produk yang telah diambil secara sah dari area toko oleh pihak perwakilan/kurir yang ditunjuk Pembeli / Konsumen.

F. PRE ORDER

1. Perusahaan dapat menerima pesanan pembuatan Produk komoditas kain secara khusus (*custom*) berdasarkan kartu permintaan Pembeli / Konsumen, meliputi aspek spesifikasi warna, lebar, gramasi, ketebalan, corak, rajutan, metode *printing*, maupun komposisi serat, sepanjang dinyatakan dapat diproduksi oleh tim teknis Sales Perusahaan.

2. Standar minimum kuantitas pembelian untuk produk *custom* ditetapkan sebesar 12 (dua belas) roll (setara dengan ±300 Kg) per jenis kain dan per variasi warna, serta berlaku kelipatan. Perusahaan dapat mempertimbangkan kuantitas minimal 6 (enam) roll (setara dengan ±150 Kg) dengan syarat pengenaan biaya tambahan khusus sesuai regulasi internal. Untuk jenis produk tekstil tertentu, batas minimum order dapat ditetapkan lebih besar berdasarkan konfirmasi awal tim teknis.

3. Pemesanan kain dengan spesifikasi jenis *Open Finish* dikenakan biaya tambahan operasional sebesar +Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per Kilogram.

4. Seluruh volume kuantitas hasil produksi kain sistem PO wajib diambil secara total sekaligus oleh Pembeli / Konsumen setelah selesai diproduksi dan tidak dapat diambil secara bertahap (sebagian).

5. Struktur pembayaran pemesanan sistem PO diatur wajib memenuhi ketentuan keuangan sebagai berikut:

* Pembayaran Dana Uang Muka / *Down Payment* (DP) sebesar 30% (tiga puluh persen) wajib diselesaikan saat PO diterbitkan;

* Pembayaran Dana Pelunasan sebesar 70% (tujuh puluh persen) wajib diselesaikan sepenuhnya sebelum Produk dikirimkan atau diambil dari gudang (*Cash Before Delivery*).

6. Nilai harga yang disepakati pada sistem PO telah mencakup komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan perpajakan, dan Perusahaan dapat menerbitkan Faktur Pajak resmi berdasarkan permintaan Pembeli / Konsumen.

7. Pembeli / Konsumen menyetujui bahwa harga bruto pada pesanan PO bersifat fluktuatif mengikuti dinamika pergerakan harga komoditas benang dunia, sehingga penyesuaian harga dapat terjadi sebelum finalisasi kontrak.

8. Sebelum proses mesin produksi massal dijalankan, sampel fisik Produk (*handloom / lab-dip*) wajib mendapatkan persetujuan tertulis (*approval*) terlebih dahulu dari pihak Pembeli / Konsumen.

9. Durasi waktu proses produksi barang PO dalam kondisi operasional normal diestimasi berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) bulan dihitung sejak dokumen PO disetujui dan DP diverifikasi Perusahaan.

10. Pembeli / Konsumen wajib menyelesaikan pelunasan sisa tagihan 70% dan melakukan pengambilan barang dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) bulan setelah menerima notifikasi kesiapan barang. Apabila Pembeli / Konsumen melakukan wanprestasi dengan tidak melunasi dan tidak mengambil barang dalam jangka waktu 1 bulan tersebut, maka perikatan PO batal demi hukum, Produk secara mutlak menjadi hak milik penuh Perusahaan, dan dana Uang Muka (DP) 30% dinyatakan hangus sebagai biaya ganti rugi pemulihan operasional produksi.

G. KEBIJAKAN RETUR

Weva Textile memberikan hak kepada Pembeli / Konsumen untuk mengajukan pengembalian atau penukaran barang (*retur*) dengan syarat dan ketentuan materiil yang diatur secara ketat di dalam dokumen Kebijakan Retur resmi Perusahaan.

H. SAMPEL KAIN

Dalam hal Pembeli / Konsumen membutuhkan penyediaan sampel Produk kain, Perusahaan dapat memfasilitasi penyediaan sampel tersebut secara bebas biaya (gratis) dengan wajib memenuhi batasan sebagai berikut:

  • 1. Ukuran dimensi potongan sampel kain dibatasi maksimal 10 x 10 centimeter per lembar;

  • 2. Alokasi kuantitas sampel dibatasi maksimal 10 (sepuluh) lembar variasi jenis sampel kain per Pembeli / Konsumen;

  • 3. Jatah variasi warna dibatasi maksimal 1 (satu) varian warna untuk setiap jenis kain, sekiranya jenis kain tersebut belum terakomodasi di dalam katalog individual;

  • 4. Apabila terdapat peluncuran varian warna baru yang secara resmi belum terintegrasi di dalam katalog, Pembeli / Konsumen diperbolehkan mengajukan permintaan seluruh varian warna baru tersebut; dan

  • 5. Seluruh komponen biaya jasa pengiriman logistik atas sampel kain tersebut menjadi beban kewajiban penuh Pembeli / Konsumen.

I. FAKTUR PAJAK

1. Perusahaan dapat menerbitkan dokumen Faktur Pajak resmi bagi Pembeli / Konsumen yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembeli / Konsumen wajib memastikan bahwa nama yang tertera pada dokumen pesanan telah sinkron dengan nama badan hukum (PT/CV) atau perseorangan yang tertera di kartu NPWP.

2. Untuk keperluan penerbitan Faktur Pajak, Pembeli / Konsumen wajib menyerahkan dokumen kelengkapan administrasi perpajakan kepada *Customer Service* meliputi: (a) Salinan Kartu/Pernyataan NPWP, (b) Salinan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), (c) Alamat email resmi, (d) Nama *Contact Person*, dan (e) Nomor telepon aktif.

3. Batas waktu maksimal pengajuan permohonan Faktur Pajak adalah 7 (tujuh) hari kalender dihitung sejak tanggal pencetakan invoice transaksi asal.

4. Penerbitan Faktur Pajak hanya dapat dieksekusi oleh sistem keuangan setelah Perusahaan selesai menyelenggarakan penyerahan fisik atau pengiriman logistik Produk.

5. Dokumen Faktur Pajak akan diterbitkan oleh Perusahaan selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya setelah bulan transaksi.

6. Dokumen e-Faktur yang telah terbit akan dikirimkan secara otomatis menuju alamat email Pembeli / Konsumen yang telah terregistrasi di sistem database Perusahaan.

7. Terhadap tindakan pengembalian barang atau pembatalan transaksi yang telah dilaporkan pajaknya, Pembeli / Konsumen wajib membuat dokumen Nota Retur resmi sesuai dengan ketentuan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, dan mengirimkannya ke alamat email resmi Perusahaan: *[email protected]*.

J. PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN

Weva Textile memegang hak prerogatif penuh untuk melakukan perubahan, amandemen, modifikasi, penambahan, atau penghapusan bagian klausul di dalam dokumen Syarat dan Ketentuan Order ini sewaktu-waktu secara sepihak tanpa kewajiban untuk melakukan pemberitahuan atau meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Pembeli / Konsumen. Atas dasar ketentuan tersebut, Pembeli / Konsumen berkewajiban secara hukum untuk memeriksa dan membaca kembali dokumen Syarat dan Ketentuan ini secara berkala sebelum melakukan transaksi pembelian.

K. KEADAAN KAHAR

1. Keadaan Kahar (*Force Majeure*) adalah suatu peristiwa atau keadaan yang terjadi di luar kendali, kekuasaan, dan kemampuan wajar manusia, yang tidak dapat diprediksi serta tidak dapat dihindarkan, sehingga mengakibatkan terhambatnya atau tidak dapat dilaksanakannya kewajiban operasional di dalam ketentuan ini secara penuh sebagaimana mestinya.

2. Peristiwa yang masuk dalam klasifikasi Keadaan Kahar meliputi bencana alam (gempa bumi, banjir, topan), epidemi/pandemi, aksi peperangan, blokade, kerusuhan massa, revolusi, pemogokan buruh massal, kebakaran hebat, kegagalan sistemik energi/internet nasional, atau terbitnya kebijakan/regulasi pembatasan dari pemerintah yang dinyatakan secara resmi oleh instansi berwenang.

3. Dalam hal Weva Textile tidak dapat memenuhi kewajiban operasionalnya akibat terdampak langsung oleh Keadaan Kahar, maka Perusahaan secara hukum dibebaskan dari tuntutan wanprestasi dan berhak untuk melakukan penundaan pelaksanaan kewajibannya kepada Pembeli / Konsumen sampai dengan kondisi Keadaan Kahar dinyatakan selesai dan kondisi operasional kembali pulih.

4. Perusahaan akan mengupayakan tindakan terbaik untuk menginformasikan status hambatan operasional beserta estimasi waktu pemulihan pemenuhan kewajiban kepada Pembeli / Konsumen dalam jangka waktu yang wajar setelah terjadinya peristiwa Keadaan Kahar tersebut.